Welcome

welcome 8 Pictures, Images and Photos

Rabu, 06 Mei 2015

Global Vs Regional (Branchless Banking )

Nama   : Vio Hichael.F
Kelas   : 4EB09
Npm    : 27211294

Global vs Regional ( Branchless Banking )

Melanjutkan pembahasan tentang Branchless Banking ( BB ) kita akan coba melihat lebih jauh kenapa perlu adanya BB. Untuk kita pahami sesuai dengan pembahasan sebelumnya tentang istilah BB, kita berpatokan pada istilah BB sebagai kegiatan layanan transaksi bank dengan kriteria sebagai berikut :
1. Tanpa melalui kantor cabang bank
2. Menggunakan agen yang bekerjasama dengan bank
3. Nasabah bisa melakukan transaksi sendiri atau menggunakan agen
4. Fitur transaksi yang sederhana/basic feature
5. Layanan murah/low cost transaction
6. Ditujukan khususnya untuk segmen bawah atau unbanked

       BB sebagai salah satu bentuk inisiatif financial inclusion  sangat membantu untuk memajukan  perekonomian suatu negara melalui peningkatan akses masyarakat terhadap jasa layanan bank sehingga ultimate goal bank sebagai unit usaha pembiayaan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Studi-studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, swasta, asosiasi, perusahaan keuangan maupun lembaga donor menyimpulkan beberapa hal kenapa perlunya BB. Berikut kami sampaikan kenapa BB :

1. Seperti halnya dinegara negara berkembang Indonesia termasuk didalamnya, akses layanan perbankan masyarakat bawah masih kurang bahkan beberapa negara dapat dikatakan kurang sekali. Indonesia sendiri berdasarkan survey Bank Dunia tahun 2010 berkisar 49% dari populasi belum terlayani. Negara-negara lain seperti Pakistan 85%, Filipina 75%, China 60% dan India 55%. Thailand dan Malaysia justru lebih rendah dari Indonesia.

2. Pembukaan kantor bank yang memerlukan investasi dan biaya operasional yang mahal. Sebagai gambaran rata-rata biaya investasi yang dibutuhkan bisa sekitar 1,5 milyar dengan biaya operasional tahunan sekitar 900 juta per kantor

3. Konsentrasi lokasi perbankan banyak didaerah perkotaan atau urban yang padat. Hal ini dikarenakan potensi bisnis yang secara kasat mata sudah jelas terlihat menguntungkan bagi bank. Kalaupun ada di rural area, dapat dipastikan merupakan area yang padat aktifitas ekonomi, berkembang sehingga secara ekonomis bank melihat feasibility membuka bank didaerah tersebut menguntungkan.

4. Persepsi masyarakat bawah terhadap layanan bank. Mereka melihat bank sebagai sesuatu yang tidak untuk mereka (bank is not for me). Sejatinya mereka justru dalam keseharian bersentuhan secara tidak langsung dengan layanan keuangan (financial service) yang juga dilakukan bank. Namun karena persepsi, mereka cenderung melakukannya dengan lembaga yang bukan bank antara lain koperasi dan perorangan. Persepsi yang mereka miliki bahwa :
  
a. Berhubungan dengan bank harus punya uang banyak dan hanya untuk orang kelas atas berduit
b. Harus meluangkan waktu khusus ke bank karena jarak yang jauh dari tempat aktifitasnya sehari hari
c. Prosedur berhubungan dengan bank berbelit belit, banyak aturan dan wajib diikuti
d. Harus antre untuk  bertransaksi yang hanya untuk kebutuhan sederhana seperti setor atrau tarik dengan jumlah kecil misalnya Rp. 10.000,--
e. Biaya transaksi yang mahal, misalnya kirim uang kena biaya Rp. 25.000,--
f. Produk atau layanan bank tidak dirancang untuk mereka dengan kondisi keuangan yang tidak tetap
g. Ada kecenderungan diskriminasi dalam pelayanan terhadap mereka, menganggap mereka tidak punya uang sehingga layanan yang diterima berbeda.

5. Potensi besar segmen bawah yang belum tergarap. Jujur kita akui bahwa aktifitas ekonomi sebagian besar digerakkan oleh sektor ekonomi kelas bawah seperti usaha-usaha mikro yang masih dilaksanakan melalui mekanisme tunai. Berdasarkan data kurang lebih sebesar Rp. 300 triliun uang tunai ditransaksikan lewat segment ini. Apabila jumlah tersebut masuk ke sistem perbankan dan disalurkan bank kembali dalam bentuk kredit ke meraka, tentunya akan menjadi stimulus penggerak perekonomian yang sangat besar. Efisiensi dalam pengeloaan uang tunai oleh BI pun akan dapat ditingkatkan dengan adanya penggunaan transaksi melalui branchless banking.

6. Kemajuan teknologi khusus dalam berkomunikasi. Adanya tingkat penetrasi yang tinggi perusahaan telco ke masyarakat bawah melalui penggunaan telepon seluler, menyebabkan timbulnya pemikiran bagaimana memanfatkan kemajuan cara berkomunikasi ini untuk menembus layanan keuangan ke segmen dimaksud dengan memanfatkan keunggulan - keunggulan yang dimiliki perusahaan telco.

Hal-hal tersebut diatas, mengkondisikan perlunya BB dan saat ini sedang berkembang di negara-negara Asia Pasific, Africa dan Amerika Latin. Asia merupakan emerging market termasuk Indonesia yang baru mulai memasuki era ini, meskipun aturan terkait penerapannya masih dalam persiapan oleh BI. Layanan perbankan tanpa kantor alias branchless banking merupakan mimpi lama yang telah ditiupkan sejak era Bank Indonesia dipimpin oleh Darmin Nasution. Ketika itu, fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan masih melekat sebagai tugas Bank Indonesia.

Bank Indonesia telah menggandeng 5 bank dan 3 perusahaan telekomunikasi untuk mengadakan uji coba pelaksanaan program branchless banking di sejumlah daerah pada Mei hingga November 2013. Pada tahap ujicoba, agen-agen perbankan yang terdiri atas agen individu maupun badan usaha menjalankan fungsi perbankan secara sederhana; menerima simpanan uang, melayani transfer, dan menjadi jembatan pembayaran berbagai tagihan seperti biaya listrik, air, jual beli pulsa.

Rezim berubah. Ketika fungsi pengawasan dan pengaturan industri perbankan kemudian beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Desember 2013, konsep branchless banking pun pada akhirnya terbawa ke otoritas baru tersebut.

Namun demikian, Bank Indonesia masih mempertahankan wewenangnya sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran. Program branchless banking versi Bank Indonesia pun, pada akhirnya, fokus hanya pada sistem pembayaran. Agen-agen perbankan yang direkrut oleh bank, menurut aturan Bank Indonesia, dapat melayani registrasi uang elektronik, melayani jasa pembayaran berbagai macam tagihan rutin, dan menyalurkan bantuan pemerintah yang diberikan melalui uang elektronik.

Agen-agen perbankan yang direkrut tidak dapat membantu bank membuka rekening tabungan, menerima simpanan, maupun menyalurkan kredit. Padahal, fungsi-fungsi tersebut sebelumnya telah diujicobakan dalam pilot project program branchless banking.

Baru kemudian pada 18 November 2014, ketika OJK menelurkan Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), wajah lama branchless banking kembali muncul.



Rabu, 25 Maret 2015

Tugas Akuntansi Internasional (Softskill)



Nama : Vio Hichael.F
Kelas : 4EB09
NPM : 27211294

PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI ASIA

`Memasuki abad 21 ini, nasib suatu negara semakin ditentukan oleh kekuatan persaingan global. Dalam dunia seperti ini, keputusan-keputusan operasi, investasi dan pendanaan pembiayaan diwarnai oleh implikasi-implikasi. Dengan banyaknya keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi sangat penting untuk memperolah interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis. Dengan kata lain, saat ini akuntansi telah berkembang dalam tahap masa kedewasaannya menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global.
Fungsi akuntansi yang demikian penting dalam kehidupan bisnis dan keuangan, menunjukkan bahwa akuntansi dalam masyarakat bisnis/internasional melakukan fungsi jasa. Akuntansi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial dan politik dari masyarakat tempat dia beroperasi. Dengan demikian akuntansi harus berada tetap dalam kedudukannya yang berguna secara teknis dan sosial.

1. . Sistem Akuntansi Thailand
Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi. Sistem akuntansi yang berlaku menunjukkan nilai transparansi dan informasi yang dibutuhkan investor seperti pada negara-negara Anglo-Amerika

• Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Thailand adalah
Thai GAPP berdasarkan pada IASS dan SAK • Standart akuntansi dikeluarkan oleh ICAAT berdiri pada tahun 1948
• Standar Akuntansi Thailand dan Standar Pelaporan Keuangan yang diumumkan oleh Thailand Federasi Profesi Akuntansi (FAP) sesuai dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS) diterapkan pada tahun 2011.

Sistem Akuntansi Japan Regulasi Akuntansi

Penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 oleh ASBJ • Tahun 2003 didirikan Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board. • ASJB juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS (2011) Pengukuran Akuntansi
Laporan Konsolidasi, Goodwill diukur berdasarkan nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi & diamortasikan 20tahun
Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.

3. Mengenal Sistem Akuntansi Cina
Sejarah akuntansi Cina berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu • Pada awal tahun 1900 sistem pembukuan ganda dikenalkan, Kemudian pada tahun 1940, sistem akuntansi berorientasi barat dilaksanaka pada perusahaan besar dan pelajaran akuntansi di tingkat universitas pun meningkat dipengaruhi oleh UK dan AS, Tetapi RRC pada tahun 1949 berubah drastis dengan pengenalan sistem akuntansi Uni Soviet dan tekanan atas keseragaman dan kontrol terpusat untuk tujuan rencana nasional. Sejak 1978, pendekatan ini telah dimodifikasi mengikuti kebijakan "pintu terbuka" ke dunia luar dan program ambisius Cina untuk medernnisasi. • Tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis ( Accounting Standar for Business Enterprises – ASBE )

Mengenal Sistem Akuntansi Cina • Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee--CASC) didirikan pada tahun 1998 • ASBE yang baru diterbitkan pada tahun 2001. Sebelum tahun 2005, seluruh perusahaan milik Negara akan diwajibkan untuk mengadopsi ASBE dan selanjutnya akan diperluas kepada seluruh perusahaan berukuran menengah dan besar

Pengukuran Akuntansi • Metode pembelian • Metode Ekuitas • konsolidasi bila kepemilikan melebihi 50 % • Biaya Historis ( Metode garis Lurus ) • Diamortisasikan 10 tahun • Penentuan Persediaan FIFO, LFO Average • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan langsung. • Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasikan.

4. Sistem Akuntansi Singapura
Standar akuntansi dikenal sebagai Standar Pelaporan Keuangan Singapura (SFR) dan didasarkan pada IFRS. Semua perusahaan dengan periode keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2003 harus memenuhi SFR. Akrual berbasis akuntansi adalah salah satu pelaku utama dari standar akuntansi Singapura. Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Di bawah dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya diakui ketika mereka terjadi (dan bukan sebagai kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan mereka dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang berhubungan Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005.
            Contoh Standar Akuntansi di Singapura • FRS 2 – Persediaan Standar akuntansi menyediakan       akuntansi persediaan. menentukan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan ke nilai realisasi bersih • FRS 18 - Pendapatan mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang dihasilkan selama perjalanan bisnis. Menentukan kapan mengakui pendapatan. • PSAK 2 Ketika persediaan yang dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode di mana pendapatan terkait diakui. • PSAK 18 Pendapatan dari penjualan barang harus diakui pada saat itu kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir ke entitas. Pendapatan harus diukur dengan nilai pasar wajar dari penerimaan atau piutang.  

     5. Standar akuntansi keuangan di korea selatan
Korea Accounting Standards Board (KASB) telah merilis sebuah laporan pada pelajaran dari adopsi Korea dari International Financial Reporting Standards (IFRS). • Korea mengumumkan 'roadmap' untuk adopsi setara Korea International Financial Reporting Standards (K-IFRS) pada tahun 2007 • Sebanyak 3.126 entitas, termasuk 1.783 entitas yang terdaftar, 201 lembaga keuangan non-terdaftar dan 1.142 entitas non-terdaftar, mulai menerapkan IFRS pada tahun 2011.

6. sistem akuntansi meksico

Meksiko merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia dan negara dengan penduduk terbanyak kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau yang dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.

Pengaturan dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan – ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi sedangkan auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
Meskipun hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di meksiko menggunakan pendekatan Inggris – Amerika atau Anglo Saxon. Proses penetapan standar dikembangkan dengan baik. Prinsip akuntansi meksiko tidak membedakan perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Namun tingkat keharusan untuk menyusun laporan keuangan dan diaudit berbeda – beda menurut jenis dan ukuran perusahaan.

Pelaporan Keuangan
Tahun fiscal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan.
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan dan mencakup berikut ini :
·         Kebijakan akuntansi perusahaan
·         Kontijensi dalam jumlah material
·         Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha
·         Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing
·         Pembatasan terhadap dividen
·         Jaminan
·         Program pension karyawan
·         Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
·         Pajak penghasilan

Pengukuran Akuntansi
·         Laporan keuangan konsolidasi diharuskan
·         Laporan arus kas diharuskan
·         Penggabungan usaha menggunakan metode pembelian dan penyatuan
·         Goodwill dikapitalisasikan dan diamortisasikan maksimum 20 tahun
·         Perusahaan afiliasi yang dimiliki sebesar 20 sampai 50 persen dihitung metode ekuitas
·         Penilaian aktiva berdasarkan daya beli konstan
·         Depresiasi dihitung berdasarkan ekonomi
·         Penilaian persediaan dengan menggunakan metode LIFO dapat diterima
·         Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasi
·         Pajak tangguhannya diakru





Selasa, 06 Januari 2015

tugas softskill etika dalam kantor akuntan publik


Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Indepedensi, integritas, dan
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain

Stndependensi, integritas, dan obyektivitas
  • Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
  • Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
  • Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  • Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  • Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  • Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia.
  • Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  • Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
  • Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengap
Komisi dan Fee Referal.
  • Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
  • Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1.      Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
contoh kasus
Berikut adalah salah satu contoh pelanggaran kode etik pada KAP
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu”, tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa kasus : Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar ialahprinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap independen dalam penyajian laporan keuangan. Kode etik kedua yang dilanggar ialah kepentingan publik dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah melakukan kebohongan publikdengan penyajian laporan keuangan yang telah di rekayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien, hal ini sangat menyimpang dari kode etik akuntan yang telah diterapkan oleh IAI.

http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html