Investasi dan Penanaman Modal
INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan
akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang,
investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan
produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi
tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I
+ G + (X-M)
. Fungsi
investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti
pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah
suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
. Suatu pertambahan pada
pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang
lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut
akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu
perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi,
tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut
daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Sebelum kita membahas masalah
penanaman modal dalam negeri, kita perlu tahu pengertian-pengertian dasar dari
penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Penanaman Modal Dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·
Pajak penghasilan melalui netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
·
Pembebesan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tertinggi
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri
1.
Potensi dan karakteristik suatu
daerah
2.
Budaya masyarakat
3.
Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
4.
Peta politik daerah dan nasional
5.
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU. No.40
tahun 2007 perseroan (PT) dapat melakukan pengalihan saham dengan syarat sudah
disetujui dalam rapat pemegang saham (RUPS). Bila dalam anggaran dasar
perusahaan dicantumkan adanya keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham
lainnya atau di internal, perioritas pertama hak untuk membeli saham ditawarkan
secara internal baru kemudian ditawarkan kepada pihak eksternal (pasal 57 UU
No.40 tahun 2007)
Dalam konteks penanaman modal terjadi pengalihan seluruh (100%)
kepemilikan saham asing dalam perusahaan penanaman modal asing yang telah
memiliki izin prinsip atau izin usaha dan sudah berbadan hukum (PT) kepada
penanam modal dalam negeri sehingga seluruh modal perseroan menjadi modal dalam
negeri, perusahaan wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha (pasal 24 ayat
2 Perka Ka BKPM No.12 tahun 2009) dan status perusahaan berubah dari penanaman
modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri. Hal ini sesuai definisi
penanaman modal asing (pasal 1 ayat 3 Perka No.12 tahun 2009) menyebutkan bahwa
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri. Jadi karena modal asing tidak adalagi
yang tersisa maka perusahaan disebut penanaman modal dalam negeri.
Demikian juga perusahaan penanaman modal dalam negeri mempunyai
izin prinsip dan izin usaha sudah badan hukum (PT) terjadi perubahan dalam
modal perseroan karena masuknya modal asing seratus persen (100%) atau hanya
sebagian saja, wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha penanaman modal
asing karena status perusahaan berubah dari penanaman modal dalam negeri
menjadi penanaman modal asing. Jadi sekecil apapun modal asing masuk kedalam
perusahaan penanaman modal dalam negeri akan mengubah status penanaman modal
dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.
Persyaratan utama proses pengalihan saham perusahaan penanaman
modal asing atau dalam negeri adalah persetujuan seluruh pemegang saham
mengalihkan atau menjual saham perusahaan kepada pihak lain yang dicatat
kemudian didokumentasikan dalam RUPS. Bagi perubahan kepemilikan saham asing
menjadi saham dalam negeri diperlukan surat pengantar dari BKPM dan permohonan
diajukan kepada PTSP daerah (Prov/Kab/Kota) karena kewenangan urusan penanaman
modal dalam negeri ada di daerah. Untuk perubahan saham dalam negeri menjadi
saham asing dilampirkan surat pengantar dari daerah sesuai kewenangannya dan
permohonan diajukan kepada PTSP BKPM karena pma bukan kewenangan daerah.
Perusahaan punya pertimbangan sendiri dalam kegiatan penanaman
modal apakah memiliki atau tidak memiliki pendaftaran karena tidak butuh
fasilitas fiskal atau memiliki izin prinsip karena membutuhkan fasilitas
fiskal. Bagi perusahaan penanaman modal negeri berbadan hukum (PT) yang tidak
memiliki izin prinsip atau belum memiliki izin usaha dan izin prinsip, kemudian
melakukan perubahan penyertaan modal perseroan karena masuknya seluruh atau
sebagian modal asing sehingga modal perseroan (PT) terdapat modal asing wajib
melakukan pendaftaran penanaman modal asing sehingga status perusahaan menjadi
perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan perusahaan penanaman modal asing
sudah berbadan hukum (PT) yang memiliki pendaftaran dan kemudian terjadi
perubahan penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing wajib
melakukan pendaftaran dan status perusahaan berubah dari pma menjadi pmdn.
Permohonan pendaftaran penanaman modal diajukan ke PTSP BKPM bagi pma dan ke
daerah bagi pmdn.
Penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang
mengubah penyertaan modal dalam perseroan yang tercantum dalam izin prinsip dan
izin prinsip perluasan penanaman modal harus memiliki izin prinsip perubahan.
Didalam pasal 38 ayat 1 Perka BKPM No,12 tahun 2009 digaris bawahi lagi
perubahan penyertaan modal dalam perseroan yang wajib memiliki izin prinsip
perubahan meliputi perubahan presentase kepemilikan saham asing serta perubahan
nama dan negara asal pemilik modal asing. Lebih jelasnya bila yang berubah
hanya jumlah presentase saham diantara pemilik saham asing dan nama pemegang
saham serta asal negara berbeda wajib memiliki izin prinsip perubahan. Namun
bila asal negara pemegang saham yang baru tidak berbeda cukup melaporkan saja
di BKPM.
Pada akhirnya setiap terjadi perubahan kepemilikan saham perlu
dibuat akta perubahan yang mengubah modal perseroan. Perubahan akta perusahaan
tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30
hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar