Etika Dalam Auditing
Definisi etika
Secara garis besar etika
dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki
oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat
mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke
dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai
etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan
dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku
profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.
Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang
dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode
etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di
luar hukum/peraturan.
2.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral
yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I,
CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi
dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab
profesi bagi sendiri.
3.
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya
bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah
penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur
masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi
adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas
menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan
klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang
berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak
dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.
Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam
kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa
atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak
memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar
teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan,
serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7.
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik
harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan
melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus
mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip
perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Contoh kasus :
Kasus
Audit Kas/Teller
Laporan
Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer
uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka
diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada
hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung.
Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca
dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit
Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang
dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres
Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar
karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini
dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah
melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan).
Tersangka dijerat pasal yang
disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10
tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah
barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta
keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
yaitu :
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan
bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih
lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan
perkembangan teknologi yang berkembang.
Pembinaan ini
sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi
attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan
dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya
penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
2 Prosedur Otoritas Yang Wajar
a
Harus ada
batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
b Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c
Teller secara
pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah
untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
d
Teller secara
pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
3.Dokumen dan catatan yang cukup
Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller
yang memproses.
Setiap
transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung
seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash
Register (daftar persediaan uangtunai
berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4.Kontrol fisik atas uang tunai dan
catatan
a)Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b)Head
teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller
yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c)Setiap
selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang,
diinvestigasi dan dikoreksi.
d) Selisih
uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita
acara selisih kas.
e)
Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas
ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
f)
Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke
counterarea.
5. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
unit yang independen
a)
Setiap hari Unit Kontrol Intern harus
memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b)
Secara periodik saldo fisik harus diperiksa
oleh SKAI.
c)
Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
http://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar