Welcome

welcome 8 Pictures, Images and Photos

Jumat, 25 November 2011

hukum serikat pekerjaan.

  1. Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
  1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
  1. Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
  1. Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü  Undang-Undang
ü  Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü  Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
  • Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
  • Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
  • Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
  • Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
  • Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

  1. Bagaimana Serikat Pekerja diorganisasi dan disahkan

Sumber : pengantar akuntansi karya Pandji Anoraga
http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar