KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA
Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum1
REVIEW IV
G. Penutup
Kepastian hukum dalam transaksi
bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi di suatu negara, baik
investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing
maupun modal dalam negeri. Ketidakpastian dalam pengaturan dan penegakan hukum
dalam transaksi bisnis internasional memicu ketidaknyamanan berinvestasi dan
ketidakpercayaan terhadap iklim investasi di negara tersebut. Dalam konteks
Indonesia, ketidakpastian transaksi bisnis internasional ini masih menjadi
bagian dari kendala investasi. Ketidakpastian ini tidak saja karena
ketidakpastian substansi hukum (peraturan perundang-undangan), terutama karena
adanya unclearity of status and definition dalam peraturan
perundang-undangan, tetapi juga karena ketidakpastian penerapan peraturan dalam
putusan-putusan pengadilan.
Citra hukum
yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi
juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku
transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik
dalam melaksanakan kesepakatan transaksi. UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi
(langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan
aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum
sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU
bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi
merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan
hukum investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh
pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan
terintegral. Banyak pekerjaan yang harus segera dilakukan pasca keluarnya UU
ini. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif
bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam
pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
Indonesia sebagai negara berdaulat.
VIO
HICHAEL.F (27211294) / 2EB09
FAKULTAS EKONOMI