KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA
Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum1
REVIEW III
E. Kepastian dalam Hukum
Kepailitan
Salah satu bidang hukum yang
terkait dengan bisnis internasional adalah hukum kepailitan. Pada umumnya
secara tradisional hukum kepailitan lebih banyak diperbincangkan dalam konteks
hukum nasional. Namun dengan adanya transaksi bisnis internasional, kepastian
hukum dalam hukum kepailitan pun menjadi soroton masyarakat bisnis
internasional dan dapat mempengaruhi iklim investasi suatu negara.
Tahun 2004
adalah tahun gugatan bagi PT Prudential Life Assurance (Prudential). Perusahaan
asuransi kampiun dari Inggris ini harus jatuh bangun menghadapi serangkaian
gugatan dan permohonan pailit. Hukumonline mencatat tak kurang dari
empat permohonan pailit plus gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Yang
paling menohok tentunya permohonan pailit yang diajukan Lee Bon Siong, WN
Malaysia yang pernah menjadi agen Prudential ke pengadilan niaga. Permohonan
tersebut berbuntut dengan pailitnya perusahaan yang tergolong „top five‟
di Indonesia. Namun, kepailitan Prudential tidak berlangsung lama karena
Mahkamah Agung, tak sampai 30 hari membatalkan putusan pengadilan niaga.34
Ketidakpastian dalam perkara ini berawal dari ketidakpastian hukum kepailitan
Indonesia karena tidak jelas mengatur tentang konsep insolvensi dan tidak
mengenal konsep insolvensi test, sehingga sulit dibedakan peristiwa
berhenti membayar karena tidak mampu membayar dan berhenti membayar karena
tidak mau membayar. Peristiwa pertama mengarah pada terjadinya keadaan pailit
sedangkan peristiwa kedua sebenarnya lebih mengarah pada perbuatan cidera janji
yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.
F. Perlu Harmonisasi Hukum
Globalisasi
merubah masyarakat dan hukum ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius).
Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah.35 Dengan demikian globalisasi hukum mengikuti globalisasi
bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi
hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar
melewati batas-batas Negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui
perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan
institusi ekonomi baru.36
Disamping perjanjian
internasional, perjanjian-perjanjian privat pun dapat mendorong kearah
perubahan hukum. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati
batas-batas territorial negaranya. Berbagai transaksi bisnis terjadi dan tidak
jarang transaksi yang lahir dari perjanjian privat tersebut adalah jenis
transaksi yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum suatu Negara. Namun
akibat kepentingan ekonomi, dimana transaksi tersebut telah dikenal luas dalam
praktek bisnis masyarakatnya, maka pemerintah melakukan upaya-upaya untuk
mempositifkan transaksi-transaksi bisnis tersebut dalam peraturan
perundang-undangan.
G. Kesiapan Melakukan
Transaksi Bisnis Internasional
Transaksi bisnis internasional
dapat menimbulkan masalah yang cukup kompleks, terutama karena perkembangannya
yang cukup pesat dan terdapatnya lebih dari sistem hukum nasional dalam satu
transaksi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang cukup dalam melakukan
transaksi bisnis internasional. Keseiapan ini meliputi seluruh tahapan
transaksi, yakni pada preparation phase, performance phase maupun enforcement
phase. Pertimbangan yang tidak memadai dalam setiap tahapan tersebut dapat
berakibat timbulnya masalah dalam pelaksanaan transaksi yang bersangkutan.
Menurut Erman Rajagukguk aspek yang harus diperhatikan pada ketiga tahap
transaksi meliputi aspek budaya (cultural aspect), aspek hukum (legal
aspect) dan aspek praktis (practical aspect).
Preparation
phase. Pada tahap
persiapan transaksi, aspek cultural yang perlu diperhatikan meliputi peranan lawyer
dalam budaya hukum mitra transaksi. Tidak semua budaya hukum masyarakat
internasional meletakkan peran penting bagi lawyer dalam persiapan transaksi.
Pada masyarakat Amerika Serikat yang litigious umumnya menempatkan peran
strategis dari lawyer dalam fase persiapan transaksi, sebaliknya bagi
masyarakat timur seperti Cina, Jepang dan Korea, peran ini tidak terlalu
penting. Dari segi hukum, yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi
adalah klausula mengenai pilihan hukum (choice of law, governing law atau
applicable law). Pilihan hukum ini sangat penting karena selain dapat menghindari ketidakpastian
pengaturan juga akan mengurangi forum shopping jika terjadi permasalahan
dalam transaksi. Sebenarnya dalam fase ini peran lawyer sangat penting untuk
memberikan nasihat kepada pelaku transaksi mengenai keunggulan dan kelemahan
dari hukum yang akan dipilih.
VIO
HICHAEL.F (27211294) / 2EB09
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar