Welcome

welcome 8 Pictures, Images and Photos

Minggu, 05 Mei 2013



KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA
Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum




                                                              REVIEW III

E. Kepastian dalam Hukum Kepailitan
Salah satu bidang hukum yang terkait dengan bisnis internasional adalah hukum kepailitan. Pada umumnya secara tradisional hukum kepailitan lebih banyak diperbincangkan dalam konteks hukum nasional. Namun dengan adanya transaksi bisnis internasional, kepastian hukum dalam hukum kepailitan pun menjadi soroton masyarakat bisnis internasional dan dapat mempengaruhi iklim investasi suatu negara.
Tahun 2004 adalah tahun gugatan bagi PT Prudential Life Assurance (Prudential). Perusahaan asuransi kampiun dari Inggris ini harus jatuh bangun menghadapi serangkaian gugatan dan permohonan pailit. Hukumonline mencatat tak kurang dari empat permohonan pailit plus gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Yang paling menohok tentunya permohonan pailit yang diajukan Lee Bon Siong, WN Malaysia yang pernah menjadi agen Prudential ke pengadilan niaga. Permohonan tersebut berbuntut dengan pailitnya perusahaan yang tergolong „top five‟ di Indonesia. Namun, kepailitan Prudential tidak berlangsung lama karena Mahkamah Agung, tak sampai 30 hari membatalkan putusan pengadilan niaga.34 Ketidakpastian dalam perkara ini berawal dari ketidakpastian hukum kepailitan Indonesia karena tidak jelas mengatur tentang konsep insolvensi dan tidak mengenal konsep insolvensi test, sehingga sulit dibedakan peristiwa berhenti membayar karena tidak mampu membayar dan berhenti membayar karena tidak mau membayar. Peristiwa pertama mengarah pada terjadinya keadaan pailit sedangkan peristiwa kedua sebenarnya lebih mengarah pada perbuatan cidera janji yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.

F. Perlu Harmonisasi Hukum
Globalisasi merubah masyarakat dan hukum ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah.35 Dengan demikian globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas Negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru.36 Disamping perjanjian internasional, perjanjian-perjanjian privat pun dapat mendorong kearah perubahan hukum. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas territorial negaranya. Berbagai transaksi bisnis terjadi dan tidak jarang transaksi yang lahir dari perjanjian privat tersebut adalah jenis transaksi yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum suatu Negara. Namun akibat kepentingan ekonomi, dimana transaksi tersebut telah dikenal luas dalam praktek bisnis masyarakatnya, maka pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mempositifkan transaksi-transaksi bisnis tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

G. Kesiapan Melakukan Transaksi Bisnis Internasional
Transaksi bisnis internasional dapat menimbulkan masalah yang cukup kompleks, terutama karena perkembangannya yang cukup pesat dan terdapatnya lebih dari sistem hukum nasional dalam satu transaksi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang cukup dalam melakukan transaksi bisnis internasional. Keseiapan ini meliputi seluruh tahapan transaksi, yakni pada preparation phase, performance phase maupun enforcement phase. Pertimbangan yang tidak memadai dalam setiap tahapan tersebut dapat berakibat timbulnya masalah dalam pelaksanaan transaksi yang bersangkutan. Menurut Erman Rajagukguk aspek yang harus diperhatikan pada ketiga tahap transaksi meliputi aspek budaya (cultural aspect), aspek hukum (legal aspect) dan aspek praktis (practical aspect).
Preparation phase. Pada tahap persiapan transaksi, aspek cultural yang perlu diperhatikan meliputi peranan lawyer dalam budaya hukum mitra transaksi. Tidak semua budaya hukum masyarakat internasional meletakkan peran penting bagi lawyer dalam persiapan transaksi. Pada masyarakat Amerika Serikat yang litigious umumnya menempatkan peran strategis dari lawyer dalam fase persiapan transaksi, sebaliknya bagi masyarakat timur seperti Cina, Jepang dan Korea, peran ini tidak terlalu penting. Dari segi hukum, yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi adalah klausula mengenai pilihan hukum (choice of law, governing law atau applicable law). Pilihan hukum ini sangat penting karena  selain dapat menghindari ketidakpastian pengaturan juga akan mengurangi forum shopping jika terjadi permasalahan dalam transaksi. Sebenarnya dalam fase ini peran lawyer sangat penting untuk memberikan nasihat kepada pelaku transaksi mengenai keunggulan dan kelemahan dari hukum yang akan dipilih.

VIO HICHAEL.F (27211294) / 2EB09
           FAKULTAS EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar