Mengembangkan
Koperasi Sebagai
Pemberdaya
Ekonomi Rakyat Indonesia
Fransisca Mulyono
REVIEW 3
3.
Koperasi : Pemberdaya UMKM
Koperasi
tidak hanya dikenal di Indonesia, tetapi di berbagai belahan dunia lainnya
juga.
Misalnya di Jerman koperasi sudah dikenal sejak tahun 1864 dengan diben-
tuknya
koperasi kredit pertama oleh Friedrich Raiffeisen, bapak koperasi Jerman. Di
Inggris
dan Amerika Serikat, koperasi perumahan juga telah dikenal sejak tahun 1800
-an
yang dibentuk oleh Robert Owen, salah satu pelopor manajemen.
Menurut
Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya
disingkat
menjadi UU no. 25 tahun 1992) Pasal 1 ayat (1) Koperasi didefinisikan
sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ger-
akan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Pasal 2, Koperasi
di
Indonesia berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
j
8
Fransisca Mulyono
berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD
1945 adalah lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidup-
nya
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berkemanusiaan sehingga
mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia seba-
gaimana
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan
hak
setiap warga negara (Hariyono, 2003).
Ide
dasar filosofis koperasi adalah kerja sama (cooperation dalam bahasa Ing-
gris,
coopertie dalam bahasa Belanda atau coopere dalam bahasa Latin), sementara
landasan
prinsip-prinsip koperasi Menurut Ima Suwandi yang dikutip oleh Soesilo
(tanpa
tahun : 2) adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, altruisme (sikap mem-
perhatikan
kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri) keadilan, keadaaan
perekonomian
negara dan peningkatan kesejahteraan. Di Indonesia prinsip-prinsip
koperasi
dituangkan dalam UU no. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat (1) :
1.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi
anggota
koperasi sepanjang memiliki kebutuhan yang sama. Jadi tidak boleh ada
diskriminasi
dalam masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya dalam koperasi.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Demokrasi ditunjukan melalui pemil-
ihan
pengurus (manajer) melalui kesepakatan para anggota yang masing-masing
memiliki
satu suara. Demikian juga dengan pembuatan keputusan yang dilaku-
kan
dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi (lihat UU
no.
25 tahun 1992 Pasal 23).
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa
usaha masing-masing anggota, artinya, siapapun dalam koperasi tidak ada
yang
diperlakukan tidak adil dalam pembagian sisa hasil usaha (jika ada), karena
pembagian
tersebut dilakukan sesuai kontribusi setiap anggota. Ketika seorang
anggota
koperasi konsumsi berbelanja dalam jumlah yang lebih besar diband-
ingkan
anggota lainnya, maka ia berhak untuk mendapatkan porsi yang lebih
besar
dari sisa hasil usaha yang ada sesuai dengan kontribusinya kepada koperasi
melalui
pembelian barang yang lebih banyak.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yaitu bahwa dikarenakan
koperasi
adalah kumpulan orang, bukan modal, maka mereka yang memiliki
kekayaan
lebih tidak akan bisa menguasai mereka yang kekayaannya lebih
sedikit.
Setiap anggota koperasi tidak perduli kekayaannya memiliki kedudukan
yang
setara, yaitu satu suara. Dengan hal ini maka demokratisasi bisa diperta-
hankan
dalam koperasi.
5.
Kemandirian,
− maksudnya
adalah bahwa koperasi tidak bergantung kepada siapapun da-
lam
hal apapun, termasuk kepada pemerintah, karena prinsip koperasi
adalah
dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Dengan kata lain
koperasi
adalah self-help organization.
Mengembangkan
Koperasi Sebagai Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia 9
− Masalah
dalam hal kemandirian muncul dalam kenyataannya di Indonesia,
karena
tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi dan masih rendah-
nya
tingkat pendidikan menjadikan banyak UMKM menjadi tidak berdaya
dalam
menghadapi persaingan dari pihak lain, apakah sesama UMKM
maupun
dari pihak di luar UMKM.
Sementara
dalam ayat (2) dinyatakan prinsip lain, yaitu :
1.
pendidikan koperasi.
2.
Kerjasama koperasi. Dalam Penjelasan atas UU no. 25 tahun 1992 dinyatakan
bahwa
kerjasama dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional,
nasional
dan internasional.
Dengan
adanya pasal ini, setiap koperasi memiliki peluang yang tinggi untuk
bekerja
sama dengan siapapun. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia ini adalah
prinsip
yang baik, di mana di dalamnya mengutamakan kebersamaan antara ang-
gota
koperasi yang satu dengan yang lainnya demi pencapaian tujuan bersama,
tanpa
perlu adanya konflik dan persaingan tidak sehat di antara mereka. Dengan
demikian
bila prinsip-prinsip ini dupahami dengan baik oleh seluruh anggota
koperasi,
maka diharapkan pencapaian tujuan koperasi bisa diraih dengan baik
tanpa
meninggalkan nilai-nilai budaya asli Indonesia, yaitu kekeluargaan yang
berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
4.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha
Non Koperasi
Menurut
Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara koperasi dengan
badan
usaha non koperasi, yaitu :
1.
koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusa-
haan
non koperasi.
− Menurut
penulis, koperasi sebagai kumpulan orang memiliki arti bahwa
koperasi
dimiliki oleh semua orang yang ada di dalamnya, sehingga me-
miliki
karakteristik : user owner, user benefit dan user control atau dengan
kata
lain : dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
− Sementara
badan usaha non koperasi yang merupakan kumpulan modal
merupakan
karakteristik dari perusahaan bisnis modern, di mana terda-
pat
pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (manajer).
Manajer
berperran mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak
dipecat
oleh ownernya.
2.
dalam badan usaha non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemi-
likan
saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki
jumlah
suara yang sana yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak
bisa
diwakilkan.
10
Fransisca Mulyono
− Dalam
badan usaha non koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas ada-
lah
penentu suara dan keputusan. Dalam situasi seperti ini adalah sulit untuk
melakukan
tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya.
− Sementara
dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama,
sehingga
dengan demikian keputusan diharapkan dibuat berdasarkan
musyawarah
tanpa perlu melakukan voting.
3.
anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pelanggan, sehingga kegiatan usaha
koperasi
harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Pada
badan usaha non koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelang-
gan.
Badan usahanyapun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang
saham.
Sesuai
dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya - karena
pendirian
koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sma -
maka
bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya. Mis-
alnya
jika nelayan di sebuah desa membentuk koperasi dengan kebutuhan untuk
mengembangkan
pemasaran ikannya, maka koperasi yang tepat untuk dibentuk
adalah
koperasi nelayan. Tetapi jika para nelayan itu memiliki kebutuhan mem-
peroleh
kebutuhan dapurnya dengan harga murah, maka mereka bisa membentuk
koperasi
konsumsi yang melayani semua kebutuhan dapur anggotanya.
Dalam
badan usaha bisnis, kebutuhan pemilik dalam bidang apapun tidak harus
dilayani
oleh badan usahanya. Tujuan dibentuknya badan usaha bisnis ada-
lah
mencari keuntungan sebanyak mungkin bagi pemilik modal melalui usaha
apapun
yang bisa saja tidak dipahami oleh pemilik modal, asalkan pengelolanya
(manajer)
mampu menjalankan badan usaha tersebut dengan baik.
4.
tujuan badan usaha non koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi
mungkin,
sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang
sebaik-baiknya
kepada anggota.
Tujuan
utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin
pada
anggotanya. Jadi ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota
koperasi,
maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Kare-
nanya
sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit)
bukan
merupakan tujuan. Ia bisa ada dan bisa tidak ada. Ketika sisa hasil usaha
ini
ada, maka ia dibagikan kepada anggotanya dengan adil. Tetapi ketika sisa
hasil
usaha ini tidak ada, maka tidak ada perasaan kecewa dalam diri anggota
koperasi,
karena sisa hasil usaha adalah ekses positif dari usaha koperasi mereka.
Tujuan
utama badan usaha bisnis adalah mendapatkan keuntungan setinggi
mungkin
yang ketika tidak diperoleh, maka pemilik modal (pemegang saham)
bisa
memecat manajernya. Tujuan ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan
ekonomi
manajer kepada pemegang saham, karena satu-satunya yang menjadi
perhatian
pemegang saham hanyalah profit yang semakin besar.
5.
anggota koperasi mendapatkan bagian sisa hasil usaha yang sebanding dengan
besarnya
transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sementara
Mengembangkan
Koperasi Sebagai Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia 11
pemegang
saham pada badan usaha non koperasi memperoleh bagian keuntungan
sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Pembagian
sisa hasil usaha dalam koperasi ditentukan berdasarkan kontribusi
para
anggota. Misal dalam koperasi konsumsi, maka anggota yang lebih banyak
membeli
barang kebutuhan akan mendapatkan sisa hasil usaha yang lebih besar
daripada
anggota lainnya yang tdak berbelanja sebesar dia.
Dalam
badan usaha bisnis, pemilik modal adalah pihak yang justru tidak mem-
berikan
kontribusi dalam aktivitas badan usahanya, karena pemilik dan manajer
terpisah.
Karena memiliki modal atau saham, maka pemegang saham memper-
oleh
prioritas utama dalam pembagian keuntungan. Semakin besar kepemilikan
saham
seseorang, maka porsi pembagian profitnyapun akan semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar