Welcome

welcome 8 Pictures, Images and Photos

Jumat, 21 Desember 2012

Mengembangkan Koperasi Sebagai Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia REVIEW 2



Review Jurnal Ekonomi Koperasi(3)

                                                      
Mengembangkan Koperasi Sebagai
Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia
Fransisca Mulyono



                                                           REVIEW 3

3. Koperasi : Pemberdaya UMKM

Koperasi tidak hanya dikenal di Indonesia, tetapi di berbagai belahan dunia lainnya
juga. Misalnya di Jerman koperasi sudah dikenal sejak tahun 1864 dengan diben-
tuknya koperasi kredit pertama oleh Friedrich Raiffeisen, bapak koperasi Jerman. Di
Inggris dan Amerika Serikat, koperasi perumahan juga telah dikenal sejak tahun 1800
-an yang dibentuk oleh Robert Owen, salah satu pelopor manajemen.
Menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya
disingkat menjadi UU no. 25 tahun 1992) Pasal 1 ayat (1) Koperasi didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ger-
akan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Pasal 2, Koperasi
di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
j

8 Fransisca Mulyono
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD 1945 adalah lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidup-
nya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berkemanusiaan sehingga
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia seba-
gaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan
hak setiap warga negara (Hariyono, 2003).
Ide dasar filosofis koperasi adalah kerja sama (cooperation dalam bahasa Ing-
gris, coopertie dalam bahasa Belanda atau coopere dalam bahasa Latin), sementara
landasan prinsip-prinsip koperasi Menurut Ima Suwandi yang dikutip oleh Soesilo
(tanpa tahun : 2) adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, altruisme (sikap mem-
perhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri) keadilan, keadaaan
perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan. Di Indonesia prinsip-prinsip
koperasi dituangkan dalam UU no. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat (1) :

1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi
anggota koperasi sepanjang memiliki kebutuhan yang sama. Jadi tidak boleh ada
diskriminasi dalam masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya dalam koperasi.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Demokrasi ditunjukan melalui pemil-
ihan pengurus (manajer) melalui kesepakatan para anggota yang masing-masing
memiliki satu suara. Demikian juga dengan pembuatan keputusan yang dilaku-
kan dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi (lihat UU
no. 25 tahun 1992 Pasal 23).

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota, artinya, siapapun dalam koperasi tidak ada
yang diperlakukan tidak adil dalam pembagian sisa hasil usaha (jika ada), karena
pembagian tersebut dilakukan sesuai kontribusi setiap anggota. Ketika seorang
anggota koperasi konsumsi berbelanja dalam jumlah yang lebih besar diband-
ingkan anggota lainnya, maka ia berhak untuk mendapatkan porsi yang lebih
besar dari sisa hasil usaha yang ada sesuai dengan kontribusinya kepada koperasi
melalui pembelian barang yang lebih banyak.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yaitu bahwa dikarenakan
koperasi adalah kumpulan orang, bukan modal, maka mereka yang memiliki
kekayaan lebih tidak akan bisa menguasai mereka yang kekayaannya lebih
sedikit. Setiap anggota koperasi tidak perduli kekayaannya memiliki kedudukan
yang setara, yaitu satu suara. Dengan hal ini maka demokratisasi bisa diperta-
hankan dalam koperasi.

5. Kemandirian,
maksudnya adalah bahwa koperasi tidak bergantung kepada siapapun da-
lam hal apapun, termasuk kepada pemerintah, karena prinsip koperasi
adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Dengan kata lain
koperasi adalah self-help organization.

Mengembangkan Koperasi Sebagai Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia 9
Masalah dalam hal kemandirian muncul dalam kenyataannya di Indonesia,
karena tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi dan masih rendah-
nya tingkat pendidikan menjadikan banyak UMKM menjadi tidak berdaya
dalam menghadapi persaingan dari pihak lain, apakah sesama UMKM
maupun dari pihak di luar UMKM.
Sementara dalam ayat (2) dinyatakan prinsip lain, yaitu :
1. pendidikan koperasi.
2. Kerjasama koperasi. Dalam Penjelasan atas UU no. 25 tahun 1992 dinyatakan

bahwa kerjasama dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional,
nasional dan internasional.
Dengan adanya pasal ini, setiap koperasi memiliki peluang yang tinggi untuk
bekerja sama dengan siapapun. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia ini adalah
prinsip yang baik, di mana di dalamnya mengutamakan kebersamaan antara ang-
gota koperasi yang satu dengan yang lainnya demi pencapaian tujuan bersama,
tanpa perlu adanya konflik dan persaingan tidak sehat di antara mereka. Dengan
demikian bila prinsip-prinsip ini dupahami dengan baik oleh seluruh anggota
koperasi, maka diharapkan pencapaian tujuan koperasi bisa diraih dengan baik
tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya asli Indonesia, yaitu kekeluargaan yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi
Menurut Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara koperasi dengan
badan usaha non koperasi, yaitu :

1. koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusa-
haan non koperasi.
Menurut penulis, koperasi sebagai kumpulan orang memiliki arti bahwa
koperasi dimiliki oleh semua orang yang ada di dalamnya, sehingga me-
miliki karakteristik : user owner, user benefit dan user control atau dengan
kata lain : dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Sementara badan usaha non koperasi yang merupakan kumpulan modal
merupakan karakteristik dari perusahaan bisnis modern, di mana terda-
pat pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (manajer).
Manajer berperran mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak
dipecat oleh ownernya.

2. dalam badan usaha non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemi-
likan saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki
jumlah suara yang sana yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak
bisa diwakilkan.

10 Fransisca Mulyono
Dalam badan usaha non koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas ada-
lah penentu suara dan keputusan. Dalam situasi seperti ini adalah sulit untuk
melakukan tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya.
Sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama,
sehingga dengan demikian keputusan diharapkan dibuat berdasarkan
musyawarah tanpa perlu melakukan voting.

3. anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pelanggan, sehingga kegiatan usaha
koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Pada badan usaha non koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelang-
gan. Badan usahanyapun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang
saham.
Sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya - karena
pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sma -
maka bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya. Mis-
alnya jika nelayan di sebuah desa membentuk koperasi dengan kebutuhan untuk
mengembangkan pemasaran ikannya, maka koperasi yang tepat untuk dibentuk
adalah koperasi nelayan. Tetapi jika para nelayan itu memiliki kebutuhan mem-
peroleh kebutuhan dapurnya dengan harga murah, maka mereka bisa membentuk
koperasi konsumsi yang melayani semua kebutuhan dapur anggotanya.
Dalam badan usaha bisnis, kebutuhan pemilik dalam bidang apapun tidak harus
dilayani oleh badan usahanya. Tujuan dibentuknya badan usaha bisnis ada-
lah mencari keuntungan sebanyak mungkin bagi pemilik modal melalui usaha
apapun yang bisa saja tidak dipahami oleh pemilik modal, asalkan pengelolanya
(manajer) mampu menjalankan badan usaha tersebut dengan baik.

4. tujuan badan usaha non koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi
mungkin, sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang
sebaik-baiknya kepada anggota.
Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin
pada anggotanya. Jadi ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota
koperasi, maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Kare-
nanya sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit)
bukan merupakan tujuan. Ia bisa ada dan bisa tidak ada. Ketika sisa hasil usaha
ini ada, maka ia dibagikan kepada anggotanya dengan adil. Tetapi ketika sisa
hasil usaha ini tidak ada, maka tidak ada perasaan kecewa dalam diri anggota
koperasi, karena sisa hasil usaha adalah ekses positif dari usaha koperasi mereka.
Tujuan utama badan usaha bisnis adalah mendapatkan keuntungan setinggi
mungkin yang ketika tidak diperoleh, maka pemilik modal (pemegang saham)
bisa memecat manajernya. Tujuan ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan
ekonomi manajer kepada pemegang saham, karena satu-satunya yang menjadi
perhatian pemegang saham hanyalah profit yang semakin besar.

5. anggota koperasi mendapatkan bagian sisa hasil usaha yang sebanding dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sementara
Mengembangkan Koperasi Sebagai Pemberdaya Ekonomi Rakyat Indonesia 11
pemegang saham pada badan usaha non koperasi memperoleh bagian keuntungan
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi ditentukan berdasarkan kontribusi
para anggota. Misal dalam koperasi konsumsi, maka anggota yang lebih banyak
membeli barang kebutuhan akan mendapatkan sisa hasil usaha yang lebih besar
daripada anggota lainnya yang tdak berbelanja sebesar dia.
Dalam badan usaha bisnis, pemilik modal adalah pihak yang justru tidak mem-
berikan kontribusi dalam aktivitas badan usahanya, karena pemilik dan manajer
terpisah. Karena memiliki modal atau saham, maka pemegang saham memper-
oleh prioritas utama dalam pembagian keuntungan. Semakin besar kepemilikan
saham seseorang, maka porsi pembagian profitnyapun akan semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar