Welcome

welcome 8 Pictures, Images and Photos

Jumat, 21 Desember 2012

STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN KOPERASI MELALUI SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA


Review Jurnal Ekonomi Koperasi(6)



STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN KOPERASI MELALUI SISTEM
DEMOKRASI DI INDONESIA
Daru Retnowati

                                                                            REVIEW 6

Abstrak

Dalam membangkitkan ekonomi kerakyatan peranan koperasi sangat penting. Namun demikian bila
diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun ini, kinerja koperasi tampaknya makin
jauh tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang
masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara internal dapat ditelusuri dari 5 aspek
yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek permodalan dan lingkungan eksternal, aspek
kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah, sehingga untuk mengembangkan koperasi
diperlukan peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi, profesionalisme pengurus, program kerja
pengurus baik jangka pendek maupun jangka panjang. Juga peningkatan kualitas sumber daya manusia baik
melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan. Disamping itu upaya memperbesar modal dan mempermudah
peminjaman / kredit. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS, peran pemerintah
melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap
otonomi. Strategi pengembangan koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi serta
masyarakat luas melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan
tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi
melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.
Kata kunci : Kelembagaan, Koperasi, Sistem Demokrasi

1. PENDAHULUAN

Koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Hal itu
hanya tampak pada ketegasan sikap pasal 33 UUD 1945 dan juga pada pasal 4 UU No. 25 /1992. Dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945, misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan sebagai bentuk perusahaan yang sesuai
dengan sistem perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 4 UU No. 25/ 1992,
antara lain dikatakan bahwa fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ketegasan pasal 33 UUD 1945 dan pasal 4 UU No. 25/ 1992 itu tentu tidak tanpa alasan. Di satu pihak,
kondisi perekonomian Indonesia sudah lama ditandai oleh terjadinya kesenjangan ekonomi. Padahal, di pihak
lain masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang tidak
mengenal struktur kesenjangan sebagaimana dikemukakan oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945, masyarakat adil
dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang berdasarkan atas demokrasi
ekonomi. Dalam masyarakat seperti itu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang
seorang. Dengan demikian, sejalan dengan pasal 4 UU No. 25/1992 tadi untuk mewujudkan masyarakat ekonomi
yang demokratis itulah keberadaan koperasi perlu dipertahankan.
Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan, yang berperan ganda yang majemuk, seperti lembaga ekonomi, sebagai sarana pendidikan,
sebagai sarana pendemokrasian masyarakat (Sudarsono, 2000). Sedangkan inti ide dari paham kelembagaan
(institusionalism) adalah mengenai kelembagaan (institusions), kebiasaan (habits), aturan (rules), dan
perkembangannya (evolution) (Yustika, 2006).
Koperasi tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara eksplisit dinyatakan
sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Ia juga merupakan perusahaan yang
harus menjiwai susunan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sebagaimana dikemukakan secara tegas
oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Karena itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Susunan perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Tapi bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun belakangan ini, kinerja
koperasi tampaknya makin jauh tertinggal. Sumbangan koperasi terhadap PDB cenderung jalan di tempat.
Bahkan, keberadaannya sebagai gerakan ekonomi rakyat pun makin sering dilupakan. Hal sebaliknya justru
dialami oleh perusahaan-perusahaan konglomerat. Menurut perkiraan, nilai usaha sepuluh konglomerat terbesar
pada tahun 1993 hampir mencapai Rp. 50 trilyun. Jumlah itu jelas sangat besar bila dibandingkan dengan nilai
usaha seluruh koperasi yang setiap tahun hanya berjumlah Rp. 9,5 trilyun.
Keterbelakangan koperasi itu tentu bukan tanpa sebab. Bila ditelusuri berdasarkan sumbernya, maka
sumber keterbelakangan koperasi itu dapat ditelusuri baik pada kondisi eksternal maupun pada kondisi internal.
Secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi
perkembangan koperasi.

2. PEMBAHASAN

Aspek kelembagaan
Masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi
adalah soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi koperasi. Sebagaimana
diketahui, tatanan kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas : fungsi pengurus, fungsi pengawas
dan fungsi manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama ini pelaksanaan fungsifungsi
pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial
misalnya, walaupun secara yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan sebagai
pembantu pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang secara luas. Dengan
seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambil alih hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh
pengurus (Ranupandojo, 1992).
Kekhawatiran yang muncul sehubungan dengan pelimpahan wewenang kepada manajer ini biasanya
adalah pada aspek pengawasannya artinya, sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi pada umumnya
belum mendapatkan pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang mereka miliki.
Di satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang sangat kuat untuk terlibat
dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di pihak lain, para manajer koperasi kadang
menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992)
Pengembangan Kelembagaan Koperasi
Koperasi mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota sebagai pemilik
(owner) sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi (user), yang lebih dikenal dengan prinsip “dual
identity’ anggota. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus dilaksanakan
dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak pada kelembagaan koperasi.
Menurut Subyantoro (2008) bahwa dalam kelembagaan koperasi terdapat dua peran yang mendukung
kelembagaan koperasi, yaitu peran kelembagaan kelompok berkoperasi (cooperative group) dan peran
kelembagaan usaha (cooperative enterprise). Kedua kelompok tersebut merupakan pencerminan dua sifat ganda
anggota koperasi yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Sehingga kualitas kelembagaan koperasi
akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota koperasi. Kualitas partisipasi anggota koperasi
ditentukan oleh faktor intern dan ekstern koperasi sebagai berikut :
Faktor Intern



Pengurus dan pengawas koperasi yang lemah, hal ini disebabkan dipilihnya pengurus/pengawas yang tidak
memenuhi kualifikasi, sehingga kurang berfungsi sebagaimana mestinya.
Kualitas pelaksanaan RAT yang lemah. RAT merupakan pencerminan demokrasi ekonomi. Kebanyakan
anggota pasif sehingga RAT akhirnya hanya didominasi oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini disebabkan
kesadaran anggota yang masih rendah dan kegiatan usaha koperasi yang tidak dilandaskan pada kepentingan
ekonomi anggota, sehingga partisipasi anggota lemah.
Masih banyak koperasi yang dalam pengelolaannya berada pada “Skala usaha yang tidak ekonomis”
(diseconomies of scale) dalam jangka panjang, sehingga banyak anggota koperasi yang merasa belum
mendapatkan “kemanfaatan” dari koperasi. Untuk itu koperasi perlu efisien, berspesialisasi.

Faktor Ekstern
Kelemahan koperasi antara lain terletak pada kerjasama antara koperasi dengan non koperasi.
Koperasi harus mampu memanfaatkan strategi 3C ini, artinya koperasi dalam menghadapi pesaingnya (non
koperasi) harus mampu menciptakan nilai lebih dalam melayani anggota. Dalam menghadapi pesaing, koperasi
harus mampu mewujudkan LAC (long average cost) yang berada di bawah LAC Non Koperasi (gambar 1),

sehingga koperasi akan lebih unggul. (Jochen, 1992)
Aspek sumber daya manusia
Masalah sumber daya manusia merupakan masalah yang cukup dilematis bagi hampir semua koperasi.
Sebagai suatu badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah, keterbelakangan sumber
daya manusia merupakan masalah yang lumrah bagi setiap koperasi. Andai pun koperasi mencoba menarik
tenaga-tenaga profesional dari luar anggotanya, namun karena keterbatasan sumber daya, kemampuan koperasi
untuk menarik tenaga-tenaga terbaik cenderung sangat terbatas.
Aspek permodalan dan lingkungan eksternal
Salah satu masalah serius dalam kaitannya dengan persoalan permodalan dan lingkungan eksternal,
koperasi adalah soal terbatasnya jumlah kredit yang dialokasikan untuk sektor koperasi. Hal ini tentu sangat erat
kaitannya dengan meluasnya praktek kolusi atara sektor perbankan dengan perusahaan konglomerat. Kolusi yang
berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara itu telah menyebabkan terkonsentrasinya penyaluran modal
kepada segelintir perusahaan konglomerat. Hal ini tentu menyebabkan makin sempitnya ruang gerak koperasi
untuk mengembangkan usahanya.
Kemitraan Koperasi dengan Badan usaha lain
Terdapat 3 bangun usaha dalam perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS dan BUMK (Badan
Usaha Milik Koperasi). Diantara 3 bangun usaha tersebut koperasi merupakan bangun usaha yang paling lemah.
Titik lemahnya sangat menonjol dalam aspek SDM dan pengelolaannya. Untuk mewujudkan ketahanan ekonomi
di Indonesia perlu upaya menyelaraskan dan menyerasikan gerak usaha dari ketiga bangun usaha tersebut.
Keselarasan dan keserasian gerak usaha menuju suatu keseimbangan system akan dapat terwujud jika terjalin
integrasi solidaritas diantara ketiganya.
Upaya pemerintah untuk menjamin terjalinnya kemitraan perlu terus digalakkan, misalnya pembinaan
koperasi dengan melibatkan BUMN dan BUMS, pemberian kesempatan kepemilikan saham oleh koperasi,
kemudahan peminjaman modal, pola bapak angkat dll.
Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam mewujudkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi sangat kompleks,
khususnya dalam mendorong dan membina koperasi. Diperlukan kebijakan kebijakan dalam hal pendidikan
koperasi, kelembagaan dan kemitraan usaha koperasi.
Peran pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seyogyanya perlu memperhatikan
kebebasan bagi koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri agar koperasi mampu mewujudkan pelaksanaan
prinsip koperasi. Pemerintah turun tangan sebatas memberikan pengamanan, bimbingan dan pengarahan yang
bertujuan agar koperasi mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri. Pemerintah cukup pada tindakan yang
sesuai asas “tut wuri handayani” (di belakang memberi kekuatan).
Terkait dengan hal tersebut, maka wujud peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang
mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.

Dalam tahap ofisialisasi, pemerintah memberi bimbingan dan pengawasan yang sedikit demi sedikit
dikurangi sehingga tercipta prakondisi yang nantinya menuju kepada otonomi.
Wujud peran pemerintah dalam membina koperasi hendaknya selalu berorientasi pada kebijakan yang
sejalan dengan usaha mengembangkan kehidupan berkoperasi, mengarah kepada upaya terwujudnya otonomisasi
koperasi dan hendaknya memberi peluang terbukanya kemungkinan agar koperasi mampu bergerak dalam sector
industri dan atau produksi.
Peran pemerintah hendaknya lebih mendorong terhadap terbentuknya kerjasama dari ke tiga sektor
perekonomian yang saling mengisi dan menghidupi, karena ketiga sector tersebut harus dipersiapkan sebagai
asset ekonomi nasional yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan ekonomi bangsa.
Pengertian Keanggotaan dan Organisasi Koperasi

_ Pengertian koperasi adalah perkumpulan yang terdiri dari orang-orang yang umumnya berekonomi lemah
secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan jalan pembentukan
perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan
modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut merasakan keuntungan yang
timbul dari usaha itu menurut pertimbangan yang adil.

_ Keanggotaan koperasi, koperasi adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ini berarti bahwa
kekuatan dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada kuantitas dan kualitas anggotanya. Secara
makro dapat dikatakan bahwa semakin besar anggota koperasi dalam jumlah koperasi yang relatif lebih
sedikit adalah indikasi pertumbuhan koperasi yang sehat. Tetapi jumlah anggota yang besar saja belum
cukup sebagai indikasi yang baik. Karena itu diperlukan tingkat partisipasi yang tinggi dari setiap anggota
sehingga pembinaan anggota dalam mencapai kualitas sumber daya manusia yang tinggi perlu terus
diusahakan.

_ Struktur Organisasi Koperasi
Koperasi sebagaimana organisasi lainnya harus bisa menciptakan hubungan yang efektif diantara orangorang
sedemikian rupa sehingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan memperoleh kepuasan
pribadi. Dalam melaksanakan tugas yang dipilih di bawah kondisi lingkungan tertentu dengan maksud
memperoleh tujuan
Adapun alat perlengkapan koperasi yaitu :

_ Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Tugasnya : menetapkan AD Koperasi, menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusankeputusan
dari koperasi yang ada di atasnya, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan
Pemeriksa dan Badan Penasehat, menetapkan rencana kerja anggaran belanja, pengesahan neraca dan
kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.

_ Pengurus
Tugasnya : Memimpin organisasi dan usaha koperasi, mewakili koperasi dimuka dan diluar pengadilan,
mencatat keluar masuknya anggota, mencatat mulai dan berakhirnya masa jabatan pengurus,
menyelenggarakan RAT, memberi pelayanan kepada anggota dan masyarakat, melakukan pembukuan dan
administrasi, membuat laporan dan melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa kepada RAT,
meningkatkan partisipasi, kesejahteraan dan ketrampilan anggota, bekerjasama dengan pihak lain, meminta
bantuan kepada pejabat.
Wewenang : melakukan tindakan-tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan bagi koperasi
sesuai keputusan RAT.
Tanggung jawab : menanggung segala kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian atau kesenjangan
yang dilakukan oleh pengurus.

_ Manajer
Tugasnya : mengkoordinasi seluruh kegiatan, memimpin dan melaksanakan kegiatan dan usaha koperasi
dan keuangan koperasi, memelihara sarana dan peralatan pelayanan kepada anggota masyarakat.

_ Badan pemeriksa
Tugasnya : melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
Wewenang meneliti segala catatan tentang hasil seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan,
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.

_ Dewan penasehat
Dewan penasehat terdiri atas para ahli sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh koperasi yang
bersangkutan.

_ Peranan pemerintah
Sebagian pihak berpendapat bahwa salah satu penyebab lambannya perkembangan koperasi selama ini
adalah karena adanya campur tangan Departemen koperasi yang cenderung berlebihan. Akibatnya koperasi
tidak hanya menjadi sangat tergantung kepada pemerintah, ia kemudian lebih terkesan sebagai lembaga
pemerintah daripada sebagai sebuah perusahaan yang otonom. (Baswir, 2000)

_ Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek,
demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminsi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih
sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
negara. (Lumintang, 2001)

_ Partisipasi dapat diartikan
Sebagai suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan ide-ide /
gagasan koperasi. Melalui partisipasi, anggota sendiri yang mengisyaratkan dan menyatakan
kepentingannya, sumber-sumber daya dapat digerakkan, keputusan-keputusan dapat dilaksanakan dan
dievaluasi. (Ropke, 2003)

Berikut gambar bagan Struktur Organisasi Koperasi





                                                                     Vio Hichael Febriano(27211294)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar