Review Jurnal Ekonomi Koperasi(6)
STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN
KOPERASI MELALUI SISTEM
DEMOKRASI
DI INDONESIA
Daru
Retnowati
REVIEW 6
Abstrak
Dalam
membangkitkan ekonomi kerakyatan peranan koperasi sangat penting. Namun
demikian bila
diperhatikan
perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun ini, kinerja koperasi
tampaknya makin
jauh
tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi ekonomi dan politik
yang ada tampaknya memang
masih
kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara internal dapat
ditelusuri dari 5 aspek
yaitu
aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek permodalan dan lingkungan
eksternal, aspek
kemitraan
koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah, sehingga untuk
mengembangkan koperasi
diperlukan
peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi, profesionalisme
pengurus, program kerja
pengurus
baik jangka pendek maupun jangka panjang. Juga peningkatan kualitas sumber daya
manusia baik
melalui
penyuluhan, pelatihan dan pendidikan. Disamping itu upaya memperbesar modal dan
mempermudah
peminjaman
/ kredit. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS, peran
pemerintah
melalui
pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap
deofisialisasi dan tahap
otonomi.
Strategi pengembangan koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan
tinggi serta
masyarakat
luas melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan
keputusan
tertinggi.
Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan
kelembagaan dan koperasi
melalui
sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.
Kata
kunci : Kelembagaan, Koperasi, Sistem Demokrasi
1.
PENDAHULUAN
Koperasi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Hal itu
hanya
tampak pada ketegasan sikap pasal 33 UUD 1945 dan juga pada pasal 4 UU No. 25
/1992. Dalam
penjelasan
pasal 33 UUD 1945, misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan sebagai bentuk
perusahaan yang sesuai
dengan
sistem perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 4
UU No. 25/ 1992,
antara
lain dikatakan bahwa fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian
nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Ketegasan
pasal 33 UUD 1945 dan pasal 4 UU No. 25/ 1992 itu tentu tidak tanpa alasan. Di
satu pihak,
kondisi
perekonomian Indonesia sudah lama ditandai oleh terjadinya kesenjangan ekonomi.
Padahal, di pihak
lain
masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu
masyarakat yang tidak
mengenal
struktur kesenjangan sebagaimana dikemukakan oleh penjelasan pasal 33 UUD 1945,
masyarakat adil
dan
makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang
berdasarkan atas demokrasi
ekonomi.
Dalam masyarakat seperti itu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang
seorang.
Dengan demikian, sejalan dengan pasal 4 UU No. 25/1992 tadi untuk mewujudkan
masyarakat ekonomi
yang
demokratis itulah keberadaan koperasi perlu dipertahankan.
Koperasi
merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan,
yang berperan ganda yang majemuk, seperti lembaga ekonomi, sebagai sarana
pendidikan,
sebagai
sarana pendemokrasian masyarakat (Sudarsono, 2000). Sedangkan inti ide dari
paham kelembagaan
(institusionalism)
adalah mengenai kelembagaan (institusions), kebiasaan (habits), aturan (rules),
dan
perkembangannya
(evolution) (Yustika, 2006).
Koperasi
tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara eksplisit
dinyatakan
sesuai
dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Ia juga
merupakan perusahaan yang
harus
menjiwai susunan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sebagaimana
dikemukakan secara tegas
oleh
penjelasan pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan
oleh
semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Karena itu
perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Susunan perusahaan
yang
sesuai
dengan itu ialah Koperasi.
Tapi
bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun
belakangan ini, kinerja
koperasi
tampaknya makin jauh tertinggal. Sumbangan koperasi terhadap PDB cenderung
jalan di tempat.
Bahkan,
keberadaannya sebagai gerakan ekonomi rakyat pun makin sering dilupakan. Hal
sebaliknya justru
dialami
oleh perusahaan-perusahaan konglomerat. Menurut perkiraan, nilai usaha sepuluh
konglomerat terbesar
pada
tahun 1993 hampir mencapai Rp. 50 trilyun. Jumlah itu jelas sangat besar bila
dibandingkan dengan nilai
usaha
seluruh koperasi yang setiap tahun hanya berjumlah Rp. 9,5 trilyun.
Keterbelakangan
koperasi itu tentu bukan tanpa sebab. Bila ditelusuri berdasarkan sumbernya,
maka
sumber
keterbelakangan koperasi itu dapat ditelusuri baik pada kondisi eksternal
maupun pada kondisi internal.
Secara
eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih kurang
konduktif bagi
perkembangan
koperasi.
2.
PEMBAHASAN
Aspek
kelembagaan
Masalah
serius yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan
koperasi
adalah
soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi
koperasi. Sebagaimana
diketahui,
tatanan kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas : fungsi
pengurus, fungsi pengawas
dan
fungsi manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama
ini pelaksanaan fungsifungsi
pokok
organisasi koperasi itu cenderung tumpang tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi
manajerial
misalnya,
walaupun secara yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi
dinyatakan sebagai
pembantu
pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang
secara luas. Dengan
seijin
pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambil alih hampir semua fungsi yang kini
dijalankan oleh
pengurus
(Ranupandojo, 1992).
Kekhawatiran
yang muncul sehubungan dengan pelimpahan wewenang kepada manajer ini biasanya
adalah
pada aspek pengawasannya artinya, sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi
pada umumnya
belum
mendapatkan pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang
mereka miliki.
Di
satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang sangat
kuat untuk terlibat
dalam
pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di pihak lain, para manajer
koperasi kadang
menyalahgunakan
wewenang yang dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992)
Pengembangan
Kelembagaan Koperasi
Koperasi
mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota
sebagai pemilik
(owner)
sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi (user), yang lebih dikenal
dengan prinsip “dual
identity’
anggota. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’
anggota harus dilaksanakan
dengan
baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak pada kelembagaan
koperasi.
Menurut
Subyantoro (2008) bahwa dalam kelembagaan koperasi terdapat dua peran yang
mendukung
kelembagaan
koperasi, yaitu peran kelembagaan kelompok berkoperasi (cooperative group) dan
peran
kelembagaan
usaha (cooperative enterprise). Kedua kelompok tersebut merupakan pencerminan
dua sifat ganda
anggota
koperasi yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Sehingga kualitas
kelembagaan koperasi
akan
sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota koperasi. Kualitas
partisipasi anggota koperasi
ditentukan
oleh faktor intern dan ekstern koperasi sebagai berikut :
Faktor
Intern
Pengurus
dan pengawas koperasi yang lemah, hal ini disebabkan dipilihnya
pengurus/pengawas yang tidak
memenuhi
kualifikasi, sehingga kurang berfungsi sebagaimana mestinya.
Kualitas
pelaksanaan RAT yang lemah. RAT merupakan pencerminan demokrasi ekonomi.
Kebanyakan
anggota
pasif sehingga RAT akhirnya hanya didominasi oleh sekelompok orang tertentu.
Hal ini disebabkan
kesadaran
anggota yang masih rendah dan kegiatan usaha koperasi yang tidak dilandaskan
pada kepentingan
ekonomi
anggota, sehingga partisipasi anggota lemah.
Masih
banyak koperasi yang dalam pengelolaannya berada pada “Skala usaha yang tidak
ekonomis”
(diseconomies
of scale) dalam jangka panjang, sehingga banyak anggota koperasi yang merasa
belum
mendapatkan
“kemanfaatan” dari koperasi. Untuk itu koperasi perlu efisien, berspesialisasi.
Faktor
Ekstern
Kelemahan
koperasi antara lain terletak pada kerjasama antara koperasi dengan non
koperasi.
Koperasi
harus mampu memanfaatkan strategi 3C ini, artinya koperasi dalam menghadapi
pesaingnya (non
koperasi)
harus mampu menciptakan nilai lebih dalam melayani anggota. Dalam menghadapi
pesaing, koperasi
harus
mampu mewujudkan LAC (long average cost) yang berada di bawah LAC Non Koperasi
(gambar 1),
Aspek
sumber daya manusia
Masalah
sumber daya manusia merupakan masalah yang cukup dilematis bagi hampir semua
koperasi.
Sebagai
suatu badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah,
keterbelakangan sumber
daya
manusia merupakan masalah yang lumrah bagi setiap koperasi. Andai pun koperasi
mencoba menarik
tenaga-tenaga
profesional dari luar anggotanya, namun karena keterbatasan sumber daya,
kemampuan koperasi
untuk
menarik tenaga-tenaga terbaik cenderung sangat terbatas.
Aspek
permodalan dan lingkungan eksternal
Salah
satu masalah serius dalam kaitannya dengan persoalan permodalan dan lingkungan
eksternal,
koperasi
adalah soal terbatasnya jumlah kredit yang dialokasikan untuk sektor koperasi.
Hal ini tentu sangat erat
kaitannya
dengan meluasnya praktek kolusi atara sektor perbankan dengan perusahaan
konglomerat. Kolusi yang
berkaitan
dengan penyalahgunaan uang negara itu telah menyebabkan terkonsentrasinya
penyaluran modal
kepada
segelintir perusahaan konglomerat. Hal ini tentu menyebabkan makin sempitnya
ruang gerak koperasi
untuk
mengembangkan usahanya.
Kemitraan
Koperasi dengan Badan usaha lain
Terdapat
3 bangun usaha dalam perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS dan BUMK (Badan
Usaha
Milik Koperasi). Diantara 3 bangun usaha tersebut koperasi merupakan bangun
usaha yang paling lemah.
Titik
lemahnya sangat menonjol dalam aspek SDM dan pengelolaannya. Untuk mewujudkan
ketahanan ekonomi
di
Indonesia perlu upaya menyelaraskan dan menyerasikan gerak usaha dari ketiga
bangun usaha tersebut.
Keselarasan
dan keserasian gerak usaha menuju suatu keseimbangan system akan dapat terwujud
jika terjalin
integrasi
solidaritas diantara ketiganya.
Upaya
pemerintah untuk menjamin terjalinnya kemitraan perlu terus digalakkan,
misalnya pembinaan
koperasi
dengan melibatkan BUMN dan BUMS, pemberian kesempatan kepemilikan saham oleh
koperasi,
kemudahan
peminjaman modal, pola bapak angkat dll.
Peran
Pemerintah
Peran
pemerintah dalam mewujudkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi sangat
kompleks,
khususnya
dalam mendorong dan membina koperasi. Diperlukan kebijakan kebijakan dalam hal
pendidikan
koperasi,
kelembagaan dan kemitraan usaha koperasi.
Peran
pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seyogyanya perlu
memperhatikan
kebebasan
bagi koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri agar koperasi mampu
mewujudkan pelaksanaan
prinsip
koperasi. Pemerintah turun tangan sebatas memberikan pengamanan, bimbingan dan
pengarahan yang
bertujuan
agar koperasi mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri. Pemerintah cukup
pada tindakan yang
sesuai
asas “tut wuri handayani” (di belakang memberi kekuatan).
Terkait
dengan hal tersebut, maka wujud peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan
koperasi yang
mencakup
tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.
Dalam tahap ofisialisasi, pemerintah memberi bimbingan dan pengawasan yang sedikit demi sedikit
dikurangi
sehingga tercipta prakondisi yang nantinya menuju kepada otonomi.
Wujud
peran pemerintah dalam membina koperasi hendaknya selalu berorientasi pada
kebijakan yang
sejalan
dengan usaha mengembangkan kehidupan berkoperasi, mengarah kepada upaya
terwujudnya otonomisasi
koperasi
dan hendaknya memberi peluang terbukanya kemungkinan agar koperasi mampu
bergerak dalam sector
industri
dan atau produksi.
Peran
pemerintah hendaknya lebih mendorong terhadap terbentuknya kerjasama dari ke
tiga sektor
perekonomian
yang saling mengisi dan menghidupi, karena ketiga sector tersebut harus
dipersiapkan sebagai
asset
ekonomi nasional yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan ekonomi
bangsa.
Pengertian
Keanggotaan dan Organisasi Koperasi
_
Pengertian koperasi adalah perkumpulan yang
terdiri dari orang-orang yang umumnya berekonomi lemah
secara
sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan jalan
pembentukan
perusahaan
yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut
memberikan
modal
yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut merasakan
keuntungan yang
timbul
dari usaha itu menurut pertimbangan yang adil.
_
Keanggotaan koperasi, koperasi adalah
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ini berarti bahwa
kekuatan
dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada kuantitas dan kualitas
anggotanya. Secara
makro
dapat dikatakan bahwa semakin besar anggota koperasi dalam jumlah koperasi yang
relatif lebih
sedikit
adalah indikasi pertumbuhan koperasi yang sehat. Tetapi jumlah anggota yang
besar saja belum
cukup
sebagai indikasi yang baik. Karena itu diperlukan tingkat partisipasi yang
tinggi dari setiap anggota
sehingga
pembinaan anggota dalam mencapai kualitas sumber daya manusia yang tinggi perlu
terus
diusahakan.
_
Struktur Organisasi Koperasi
Koperasi
sebagaimana organisasi lainnya harus bisa menciptakan hubungan yang efektif
diantara orangorang
sedemikian
rupa sehingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan memperoleh kepuasan
pribadi.
Dalam melaksanakan tugas yang dipilih di bawah kondisi lingkungan tertentu
dengan maksud
memperoleh
tujuan
Adapun
alat perlengkapan koperasi yaitu :
_
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Tugasnya
: menetapkan AD Koperasi, menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan
keputusankeputusan
dari
koperasi yang ada di atasnya, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus,
Badan
Pemeriksa
dan Badan Penasehat, menetapkan rencana kerja anggaran belanja, pengesahan
neraca dan
kebijaksanaan
pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.
_
Pengurus
Tugasnya
: Memimpin organisasi dan usaha koperasi, mewakili koperasi dimuka dan diluar
pengadilan,
mencatat
keluar masuknya anggota, mencatat mulai dan berakhirnya masa jabatan pengurus,
menyelenggarakan
RAT, memberi pelayanan kepada anggota dan masyarakat, melakukan pembukuan dan
administrasi,
membuat laporan dan melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa kepada RAT,
meningkatkan
partisipasi, kesejahteraan dan ketrampilan anggota, bekerjasama dengan pihak
lain, meminta
bantuan
kepada pejabat.
Wewenang
: melakukan tindakan-tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan bagi
koperasi
sesuai
keputusan RAT.
Tanggung
jawab : menanggung segala kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian atau
kesenjangan
yang
dilakukan oleh pengurus.
_
Manajer
Tugasnya
: mengkoordinasi seluruh kegiatan, memimpin dan melaksanakan kegiatan dan usaha
koperasi
dan
keuangan koperasi, memelihara sarana dan peralatan pelayanan kepada anggota
masyarakat.
_
Badan pemeriksa
Tugasnya
: melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
usaha-usaha dan
pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus.
Wewenang
meneliti segala catatan tentang hasil seluruh harta kekayaan koperasi dan
kebenaran pembukuan,
mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
_
Dewan penasehat
Dewan
penasehat terdiri atas para ahli sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh
koperasi yang
bersangkutan.
_
Peranan pemerintah
Sebagian
pihak berpendapat bahwa salah satu penyebab lambannya perkembangan koperasi
selama ini
adalah
karena adanya campur tangan Departemen koperasi yang cenderung berlebihan.
Akibatnya koperasi
tidak
hanya menjadi sangat tergantung kepada pemerintah, ia kemudian lebih terkesan
sebagai lembaga
pemerintah
daripada sebagai sebuah perusahaan yang otonom. (Baswir, 2000)
_
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat
(demos). Menurut
konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga
masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek,
demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu,
yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber
kekuasaan
dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan
yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan
demokrasi
tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminsi dalam
kegiatan
politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang
terjadi di masa
Yunani
kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya
mereka yang
karena
sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik
yang terpilih
sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak
memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga
negara.
(Lumintang, 2001)
_
Partisipasi dapat diartikan
Sebagai
suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan
mengimplementasikan ide-ide /
gagasan
koperasi. Melalui partisipasi, anggota sendiri yang mengisyaratkan dan
menyatakan
kepentingannya,
sumber-sumber daya dapat digerakkan, keputusan-keputusan dapat dilaksanakan dan
dievaluasi.
(Ropke, 2003)
Berikut
gambar bagan Struktur Organisasi Koperasi
Vio Hichael Febriano(27211294)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar