WAJAH
KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA :
SEBUAH TINJAUAN KRITIS∗
Oleh : Noer Soetrisno∗∗
REVIEW 5
Latar Belakang
1. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi
model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada
dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari
dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia
selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian
tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan
penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas
oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi
karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari
bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah
dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu
menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan
yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk
menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras.
Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan
pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian
seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika
itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu
pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian
dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan
sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga
distribusi pupuk.
3. KUD sebagai koperasi berbasis wilayah
jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga
menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi
yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari
seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi
pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan
∗ Makalah disampaikan pada Workshop Pemberdayaan Ekonomi
Rakyat, Tani dan Nelayan, Badan Pengembangan Tani, Nelayan dan Universitas,
Koperasi Amanat Nasional, Tanggal 30 Juli 2002 di PKBI-Jakarta
∗∗ Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM,
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
koperasi lainnya tetap lebih
mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis
pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang
jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai
jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini
tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus,
tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah
menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
4. Koperasi pertanian yang
digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998
mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang
kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan
koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang
menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat
dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi
pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
5. Posisi sektor pertanian
sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan
sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika
dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering
dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi
pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor
di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk
ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
6. Ditinjau dari unit usaha
pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang
ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset
dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah
usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat
diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor
pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah
dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan
tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di
tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani
besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif
pembangunan pertanian.
7. Problematika sektor
pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi
pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi
dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan
bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara
dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi
penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan
panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat
berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu
sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal ini juga akan
sangat menentukan.
8. Untuk melihat posisi
koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang
semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan
yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan
perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program
pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya
dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena
itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang
program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi
pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan
terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.
9. Perkembangan koperasi
pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada
dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian
skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa
depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa
keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di
semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan
hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran
hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan
pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung
pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif
berkoperasi.
10. Koperasi Nelayan karena
kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan
lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan
diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan
pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas
dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya
tarik tempat pendaratan.
Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan
tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian
terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena
ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana
koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11. Koperasi perkebunan tetap
mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan.
Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif,
kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk
memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan
restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep
"saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak
transferable.
12. Koperasi di sub sektor
peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan
mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk
memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global
antara lain:
a. Bebaskan anggota yang ada
hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b. Bebaskan setiap koperasi
hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal
15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c. Integrasi untuk konsep
pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan
kepadatan investasi pertanian.
13. Untuk kegiatan pertanian
lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam
kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian
struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan
kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan
koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan
administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Vio Hichael Febriano (27211294)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar